Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik kebijakan pemerintah ?yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Ketua REI Sumut Umar Husein mengatakan kebijakan itu merupakan wujud nyata tindakan cepat pemerintah untuk mendorong sektor riil khususnya industri properti yang dapat meningkatkan pertumbuhan properti baik di pasar primer maupun sekunder.
"Penurunan tarif PPh final pengalihan ini menjadi 2,5 persen menunjukkan pemerintah sangat memahami dinamika industri properti di tanah air. Penurunan PPh final ini menjadi harapan bagi para pelaku bisnis properti di Sumut untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan properti di tahun 2016," katanya di Medan, Sabtu (10/9/2016).
Dikatakannya, pengembang yang tergabung dalam REI Sumut sangat optimis? pertumbuhan perumahan di Sumut akan membaik karena kebutuhan masyarakat yang masih besar juga didukung oleh kebijakan pemerintah di bidang properti yang berpihak kepada masyarakat.
"Kepemilikan perumahan bagi orang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia," ujarnya.
Ditambahkannya, kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai.
"Ada jangka waktu hak pakai bagi orang asing terhadap rumah tinggalnya, yakni selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun lagi. Jika jangka waktu perpanjangan berakhir, hak pakai tersebut masih bisa diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun ke depan," katanya.
Dalam lampiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp10 miliar. Banten, Jabar, dan Jatim Rp5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsel Rp2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp1 miliar.
"Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp1 miliar. Jatim Rp1,5 miliar; Bali Rp2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulses masing-masing Rp1 miliar dan daerah lainnya Rp750 juta. Untuk Sumut sampai saat ini kami belum mengetahui ada kepemilikan hunian oleh orang asing," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: