Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peraturan Pemerintah Soal Bank Tanah akan Terbit Pada 2017

        Peraturan Pemerintah Soal Bank Tanah akan Terbit Pada 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah, rencananya peraturan ini akan selesai pada awal 2017.

        "Kita sedang membangun, tapi Negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalilyang diterima Antara, Jumat (18/11/2016) di Jakarta.

        Padahal, berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 tertulis bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

        Menurut Sofyan banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta, sebab itu dengan bank tanah maka pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat bisa membeli rumah dengan harga terjangkau.

        "Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PP-nya," ujar Sofyan.

        Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan Peraturan Pemerintah tentang Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah.

        Selain itu, keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.

        "Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset," tutur Himawan.

        Dia mengatakan kondisi kenaikan harga rumah di Indonesia yang saat ini telah mencapai kisaran 200 persen setahun.

        Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah juga belum mampu mendorong daya beli masyarakat, sehingga banyak yang kesulitan memiliki rumah.

        "Pemerintah tidak bisa mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi 'supply' yang bisa dipastikan adalah harga tanah. Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik," jelas mantan Direktur Utama Perum Perumnas tersebut.

        Bank tanah nantinya akan menginventaris lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai.

        Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan/Hak Guna usaha yang telah berubah fungsi.

        "Lahan-lahan yang terbengkalai akan ditempatkan dalam sebuah wadah. Perubahan HGU atau HGB juga peluang untuk sebagian menjadi bank tanah," imbuh Himawan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: