Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Hasil evaluasi tersebut mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus peran BUMD sebagai perantara dalam sejumlah kerja sama bisnis, termasuk layanan angkutan Trans Jabar.
Dedi Mulyadi menilai sejumlah mekanisme yang selama ini melibatkan BUMD justru tidak memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah. Sebaliknya, skema tersebut dinilai memperpanjang rantai birokrasi, menambah biaya, dan mengurangi potensi pendapatan yang seharusnya langsung masuk ke kas daerah.
Dedi mengungkapkan bahwa persoalan tersebut juga telah ia sampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Salah satu regulasi yang perlu segera diperbaiki berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas serta keuntungan dari PT Pertamina yang selama ini disalurkan melalui BUMD sebelum masuk ke pemerintah daerah," kata Dedi, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Meminta Oknum Pegawai Dishub Bekasi Dipecat
Baca Juga: Bukan Orang Asli Daerahnya, Dedi Mulyadi Dapat Fakta Pelaku Begal di Jabar
KDM sapaan Gubernur Jabar juga mempertanyakan alasan dana tersebut tidak langsung disalurkan ke kas daerah. Menurutnya, pola yang berlaku selama bertahun-tahun membuka ruang bagi dana dikelola terlebih dahulu melalui BUMD beserta berbagai anak perusahaan yang dibentuk.
"Pak Presiden Prabowo merespons masukan ini secara positif dan berkomitmen mengevaluasi regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut agar lebih efektif dan transparan,"ujarnya
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan mengubah skema kerja sama penyelenggaraan layanan Trans Jabar mulai Agustus 2026. Pembayaran kepada operator PT Damri nantinya dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi tanpa melalui PT Jasa Sarana sebagai BUMD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: