Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Diskoperindag UKM, Yusuf D. Ramdhani menghimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggurangi penggunaan gas 3 kg dan beralih ke Bright Gas.
"Intinya untuk mengurangi konsumsi gas melon 3 kilogram di kalangan warga yang berpenghasilan di atas 1,5 juta per bulan. Termasuk diantaranya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Diskoperindag," Kata Yusuf kepada wartawan di Bandung, Sabtu (3/12/2016)
Selain itu instruksi dari Walikota Bandung, dikatakan Yusuf sekaligus menindaklajuti surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto berisi instruksi kepada para PNS di lingkungan Pemkot Bandung yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta.
"Sebenarnya surat edaran itu ditujukan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Bandung karena PNS diyakini berpenghasilan di atas 1,5 juta sehingga diarahkan ke Bright Gas 5,5 kg. Itulah mengapa kebijakan ini dimulai di SKPD kami," ujarnya.
Yusuf berharap, semua PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya mengikuti apa yang sudah dilakukan 100 orang PNS di Diskoperindag UKM Bandung.
"Selain PNS, warga Bandung juga mulai menggunakan Bright Gas," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: