Politisi Partai Golkar Ade Komaruddin (Akom) tidak lagi mempersoalkan perihal pergantiannya dari jabatan ketua DPR RI. Ia meminta agar penggantian dirinya dari jabatan ketua DPR tidak dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
"Saya tegaskan, Saya tidak masalah, saya sampaikan rapopo. Saya ikhlas, saya tawakal," ujar Ade seperti dilansir Kompas.com, Minggu (4/12/2016) kemarin.
Akom mengaku hanya akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal nama baiknya yang menyangkut dengan MKD. Sebab menurutnya, menjaga nama baik tidaklah mudah.
"Karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya ini anggota DPR sejak 1997," katanya.
Ia menjelaskan, dirinya tidak bersalah terkait sanksi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang memberhentikannya sebagai ketua DPR RI.
Sebelumnya, Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Mahkamah Kehormatan DPR mengambil keputusan ini lantaran Akom terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan.
Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Kedua, Ade dinilai melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal itu berarti sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, Ade harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Ade dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Sedangkan rapat pleno DPP Partai Golkar telah memutuskan Setya Novanto dijadikan kembali menjadi Ketua DPR RI, menggantikan Ade Komarudin.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: