Kepala Kantor DJP Wilayah Sumut I, Mukhtar mengatakan, per 31 Desember 2016 telah berhasil mengumpulkan uang tebusan tax amnesty hingga Rp4,440 triliun.
"Jumlah ini sudah mencapi target pengumpulan uang tebusan DJP Sumut untuk tax amnesty di wilayah ini,"katanya Selasa (3/1/2017).
Dikatakannya, berdasarkan data tax amnesty, pada periode pertama, Juli hingga September 2016, realisasi uang tebusan berjumlah Rp4,065 triliun. Sedangkan pada periode kedua realisasi tax amnesty sebesar Rp374 miliar.Jadi total tax amnesty periode 1 hingga 2 berjumlah Rp4,440 triliun.
"Sejak semula pihak kami yakin bisa mencapai target uang tebusan tax amnesty ini. Karena sosialisasi rutin yang kami lakukan terkait program pengampunan pajak ini,"ujarnya.
Bahkan, ?dalam beberapa minggu terakhir jelang akhir tahun lalu, lanjutnya, wajib pajak mulai ramai mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan pengampunan.
?Memang selama ini, pemahaman dari masyarakat itu yang sulit, padahal program tax amnesty ini justru menguntungkan wajib pajak itu sendiri,? ujarnya.
Sementara, dana repatriasi yang terkumpul adalah Rp4,2 triliun. Lalu dana deklarasi luar negeri Rp44,9 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp141,8 triliun. ?Jadi jumlah harta yang dilaporkan Rp190,9 triliun dari 34.728 wajib pajk yang ikut tax amnesty,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: