Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nilai Tukar Petani Sumut 101,56 Naik 0,73%

        Nilai Tukar Petani Sumut 101,56 Naik 0,73% Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Medan -

        Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 101,56 atau mengalami kenaikan 0,73% dibandingkan dengan NTP November 2016 sebesar 100,38.

        "Kenaikan NTP Desember 2016 disebabkan naiknya NTP pada subsektor," ujar Kepala Bidang Statistik dan Distribusi BPS (Badan Pusat Statistik) Sumut Bismark S Pardamean Sitinjak di Medan, Senin (9/1/2017).

        Kenaikan NTP tersebut masing-masing NTP pada subsektor tanaman pangan (padi dan palawija) sebesar 0,17%; NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat turun 2,03%; NTP subsektor peternakan turun 0,10%; dan NTP subsektor perikanan sebesar 0,67%. Sedangkan NTP yang turun yakni NTP subsektor hortikultura sebesar 0,42%.

        Mengenai NTP tersebut, diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli di pedesaan. NTP menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

        "Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan daya beli petani. Begitu pula sebaliknya," ujarnya.

        Dikatakannya, terjadinya kenaikan NTP Desember 2016 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: