Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Roy Suryo dan Tifa, Rismon Justru 'Benar' di Kasus Ijazah

Bukan Roy Suryo dan Tifa, Rismon Justru 'Benar' di Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai pakar digital forensik Rismon Sianipar telah mengambil langkah tepat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Bimo, kebenaran itu bukan pada tuduhan awal Rismon, melainkan pada keputusannya untuk mengakui kekeliruan analisis, meminta maaf, serta memilih jalur damai melalui restorative justice.

"Kali ini saya ingin mengatakan Rismon Sianipar sudah benar. Bukan berarti tuduhan awalnya mengenai ijazah Joko Widodo benar," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).

"Yang benar adalah keputusannya untuk mengevaluasi kembali kesimpulan, meminta maaf, dan meminta restorative justice, serta berhenti memaksakan dugaan menjadi kebenaran. Itu keputusan yang rasional," imbuhnya.

Berbeda dengan Rismon, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memilih terus bertarung di persidangan.

"Sementara itu, perkembangan terbaru memperlihatkan jalan yang berbeda. Dr. Tifa memperoleh kemenangan prosedural melalui putusan sela. Roy Suryo sudah tiga kali mengajukan praperadilan," tandasnya.

Sebagai informasi, Dokter Tifa menghadapi langsung persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Pada 23 Juli 2026, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kejaksaan tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut, melainkan memperbaiki surat dakwaan. Berkas perkara yang telah direvisi kemudian dilimpahkan kembali ke PN Jaktim pada akhir Juli 2026.

Pengadilan menetapkan nomor perkara baru (354/Pid.B/2026/PN Jaktim). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Sudah Tak Ada Lagi Opsi Jalan Keluar Mudah dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Satu Demi Satu...

Dengan dakwaan yang telah diperbaiki, Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pemeriksaan pokok perkara. Ia harus siap mempertanggungjawabkan hasil kajian akademisnya (metode neuroscience) terkait tudingan ijazah di hadapan hakim.

Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo memilih jalur praperadilan secara bertubi-tubi untuk menggugurkan prosedur penegakan hukum terhadap dirinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya