Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun ini menggratiskan biaya sertifikasi 3.750 bidang tanah milik masyarakat Kecamatan Ipuh dan Malin Deman.
"Digratiskan karena biayanya ditanggung APBN," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja, di Mukomuko, Kamis (26/1/2017).
Sertifikasi gratis itu untuk masyarakat Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, dan empat desa Kecamatan Malin Deman.
Ia menyatakan, tidak akan menarik biaya administrasi pengukuran tanah dan telah mengingatkan pegawai BPN jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dalam menjalankan tugas.
"Kalau masalah dengan desa bukan kewenangan kami. Tetapi kami sudah sampaikan ke desa dan camat untuk tidak melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat Prona," ujarnya.
Pihaknya juga telah memperingatkan perangkat desa untuk berhati-hati karena banyak pihak yang mengawasi program ini, termasuk Tim Saber Pungli. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: