Kepala BPN Jakut Temui Warga Sunter Jaya, Jelaskan Status Pemblokiran Tanah dan Janji Buka dalam Sepekan
Kredit Foto: Istimewa
Ratusan warga dari Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Rabin (26/11/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembukaan pemblokiran yang menutup akses administratif terhadap ribuan bidang tanah yang mereka miliki di Kelurahan Sunter Jaya.
Aksi damai yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu diwarnai dengan pembentangan spanduk dan poster berisi tuntutan. Menurut para warga, setidaknya 5.000 bidang tanah terdampak pemblokiran ini, sehingga mereka tidak dapat melakukan transaksi jual-beli maupun mengurus administrasi pertanahan lainnya.

"Kami ada tujuh RW, sementara sertipikat kami asli," tegas Ida Mahmuda, perwakilan warga, di lokasi.
Ia menyatakan bahwa masyarakat sangat kesulitan menjalankan aktivitas hukum atas tanah mereka. "Kita gak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," tambahnya.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Transmigran di NTT, Menko AHY Ungkap Fakta Menarik
Warga menilai langkah pemblokiran tersebut sudah kedaluwarsa dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 Ayat 1 dan 2 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Menanggapi desakan massa, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, turun langsung menemui para demonstran. Naik ke atas mobil komando, Sontang berusaha menenangkan warga dan memberikan penjelasan.
"Selamat pagi. Hidup warga Sunter Jaya. Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Sontang kemudian meminta waktu kepada warga. "Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat."
Sontang menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia mengakui bahwa persoalan ini menyangkut aset negara, tetapi pihaknya juga memahami kondisi warga yang telah lama memegang sertipikat tanah.
"Tentu ini menyangkut aset negara, dan kami juga melihat apa yang dirasakan masyarakat yang sudah lama memiliki sertipikat tanah ini. Untuk itu saya juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar permasalahan ini bisa terselesaikan," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen konkret, Sontang Manurung kemudian menyerahkan surat kesepakatan berisi dua poin utama kepada perwakilan warga:
- Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.
- Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
Penyerahan dokumen tertulis ini dimaksudkan sebagai jaminan hukum bagi warga atas tindak lanjut yang dijanjikan.
Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, aksi yang berlangsung kondusif itu kemudian dibubarkan. Warga pun meninggalkan lokasi Kantor BPN Jakarta Utara dengan harapan janji pembukaan blokir tanah mereka dapat direalisasikan dalam waktu yang telah disepakati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement