Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate sebagai kuasa hukum para investor Pandawa Group mengungkapkan, jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group ditaksir mencapai Rp6 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dari yang diperkirakan hanya sekira Rp3,6 triliun.
Pendiri Purwanto Kitung and Associate, Purwanto Kitung mengatakan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond/ leader (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian yang mencapai Rp2,85 triliun. Kerugian ini diperkirakan terus merangkak naik, pasalnya secara total Purwanto Kitung and Associate membawahi 35 diamond Pandawa Group.
?Pada awalnya orang percaya terhadap Pandawa Grup (yang tidak berbadan hukum) karena dia diasosiasikan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri. Koperasi ini memang berbadan hukum sejak Januari 2016 lalu dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM,? ujarnya di Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Sebagai informasi, koperasi tersebut menawarkan return 10% perbulan dari setiap modal yang disetor (dibatasi maksimal Rp50 juta). Nuryanto (Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group sekaligus ketua Pandawa Group) meminjamkan modal dari investor kepada para pedagang, kemudian polanya diubah menjadi investasi pada Pandawa Group yang sebetulnya tidak berbadan hukum.
OJK sendiri telah memberikan batas waktu bagi Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari mendatang. Namun Purwanto menyangsikan komitmen Nuryanto.
Mengingat pada 30 November Nuryanto sempat mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengembalikan 100% modal yang disetor selama kurang dari setahun, 40% modal yang disetor kurang dari 2 tahun dan 0% bagi modal disetor selama lebih dari 3 tahun, sayangnya pernyataan ini dicabut kembali.
?OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp3,6 triliun, saya kira lebih bisa mencapai Rp6 triliun. Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai. Kami belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi saat ini, kecuali jika setelah tanggal 1 Februari Nuryanto belum juga muncul,? ucapnya.
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya, dirinya berharap Asosiasi Pembeli Langsung Indonesia sebagai mitra OJK bisa lebih memberi edukasi kepada masyarakat terkait risiko investasi. Sayangnya pemerintah kerap kesulitan karena investasi biasanya sifatnya sangat privasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto