Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, OJK dan LPS Akui Belum Tahu

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, OJK dan LPS Akui Belum Tahu Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah memberikan peran kepada koperasi dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun masih belum diketahui secara rinci oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui rencana itu dari pemberitaan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyatakan belum mengetahui mekanisme yang akan diterapkan apabila koperasi nantinya mendapat mandat menyalurkan gaji PNS.

Menurut Dian, rencana tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut karena berkaitan dengan fungsi intermediasi dan sistem pembayaran yang selama ini banyak dijalankan oleh perbankan.

OJK juga belum mengetahui apakah koperasi nantinya dapat mengelola rekening sendiri untuk penyaluran gaji atau tetap menggunakan layanan perbankan. Dian menegaskan hingga kini belum ada pembahasan khusus antara OJK dan pemerintah mengenai mekanisme tersebut.

Dampak rencana pengalihan penyaluran gaji PNS kepada koperasi terhadap persaingan perbankan dalam memperoleh dana murah juga belum dirinci. Hal itu dinilai masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan untuk penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun. Rencana tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan membahas upaya agar koperasi dapat menjadi unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.

Menurut Ferry, pemberian fungsi tersebut diharapkan dapat memperluas layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.

Baca Juga: Soal Penempatan, Zulhas Minta Manajer Kopdes Terima Dulu agar Tak Gugur, Nanti Bisa Dipindah

Rencana tersebut juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam RUU tersebut, pemerintah juga merencanakan pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, terdapat rencana pemberian fungsi baru kepada LPS untuk melindungi simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.

Dengan rencana tersebut, pemerintah mendorong koperasi memiliki fungsi layanan yang lebih luas, termasuk dalam penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: