Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Siapkan Langkah Peremajaan Sawit Pada 2017

        Pemerintah Siapkan Langkah Peremajaan Sawit Pada 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyatakan program peremajaan (replanting) kelapa sawit khususnya untuk perkebunan milik rakyat akan dimulai pada 2017, salah satunya dengan skema kerja sama antara pelaku usaha dengan pemerintah.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada pembukaan Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017 mengatakan bahwa skema kerja sama tersebut akan melibatkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan juga pelaku usaha. "Tahun ini, kita bertekad untuk memulai replanting kelapa sawit rakyat," kata Darmin, di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

        Pada 2016, program pelaksanaan peremajaan sawit yang dilakukan BPDP-KS masih belum berjalan maksimal. Tercatat, dari total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp400 miliar, hanya terserap Rp16 miliar hingga November 2016. Pada 2017, direncanakan dana peremajaan akan ditingkatkan mencapai Rp800 miliar termasuk carry over dari 2016.

        Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa memang tidak mudah untuk melakukan peremajaan khusunya untuk tanaman kelapa sawit rakyat. Namun, pihaknya telah mendapatkan komitmen dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk menjalankan program tersebut.

        "Nanti Ditjen Perkebunan yang akan mengambil kepemimpinannya, akan mendesain bagaimana proses replanting, BPDP-KS akan support pembiayaannya," kata Bayu.

        Saat ini, direncanakan adanya revisi Peraturan Presiden Tentang BPDP Sawit. Dalam revisi tersebut, nantinya akan memperkuat pasal yang terkait dengan program peremajaan kelapa sawit, seperti tentang status kejelasan lahan dan hal lain yang selama ini menjadi kendala.

        Kendala peremajaan kelapa sawit tersebut antara lain adalah legalitas lahan yang sulit dipenuhi oleh para petani rakyat. Kendala tersebut akibat dari persyaratan yang ditetapkan oleh BPDP-KS bahwa petani rakyat penerima bantuan dana peremajaan kelapa sawit itu harus membentuk kelompok tani agar proses peremajaan lebih efisien.

        Selain itu, petani juga perlu membentuk koperasi, dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah serta berpotensi mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO).

        "Ditjen Perkebunan yang memiliki otoritas untuk membangun perkebunan di Indonesia, termasuk peremajaan. BPDP-KS hanya support," kata Bayu.

        Revisi ketentuan tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat, supaya program peremajaan sawit petani kecil bisa segera dimulai.

        Tercatat, sepanjang 2016 total pungutan dana yang dikumpulkan oleh BPDP-KS mencapai Rp11,7 triliun. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp10,6 triliun digunakan untuk mendukung program B20.

        Sementara pada 2017, dana yang akan disiapkan untuk mendukung program B20 diproyeksikan mencapai Rp9,6 trilun. Dana untuk peremajaan kebun rakyat diperkirakan mencapai Rp400 miliar, dukungan pengembangan sarana dan prasarana petani sebanyak Rp160 miliar.

        Selain itu, dana riset dan pengembangan SDM sebanyak Rp160 miliar, promosi dan diplomasi sebanyak Rp65 miliar. Diperkirakan, total pungutan pada 2017 mencapai Rp10,3 riliun. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: