Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia Elisabet mengatakan estimasi Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016 porsi pajak rokok yang diterima Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp782 miliar. Estimasi jumlah tersebut meningkat di tahun 2017 ini menjadi Rp833 miliar.
"Dari dana tersebut sebanyak 30% untuk dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan 70% lainnya disalurkan kembali oleh Pemprov Sumut ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut di mana pembagiannya juga dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut," katanya di Medan, Selasa (7/2/2017).
Sementara itu, Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda mengatakan pihaknya akan memfasilitasi lima kabupaten/kota, yaitu, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Pematang Siantar, Tebing Tinggi, dan Pakpak Bharat untuk mengadvokasi dalam mengakses dan pemanfaatan pajak rokok.
"Tujuan utama dalam penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok illegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok. Selain itu, penerapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam pembuatan dan implementasi regulasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) dan penegakan hukum KTR," katanya.
Dari hasil riset yang dilakukan, adanya ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, cara mengakses dana, dan cara penggunaannya menjadi masalah utama dari penggunaan pajak rokok daerah.
"Masalah lainnya adalah belum adanya pemahaman yang sama di SKPD sehingga alokasi penggunaan dana pajak rokok tidak tepat guna sesuai amanah dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu,? adanya "ketakutan" oleh SKPD dalam penggunaan dana pajak rokok karena belum ada petunjuk teknis pelaksana dari Kemendagri dan Kemenkeu.
"Saya berharap pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mengakses pajak rokok tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, terutama dalam penerapan dan membuat regulasi kawasan tanpa rokok (KTR)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: