Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Nasib Tuduhan Ijazah Jokowi Jika Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Dikabulkan

Ini Nasib Tuduhan Ijazah Jokowi Jika Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Dikabulkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai langkah praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merupakan hak hukum yang sah.

Menurut Bimo, praperadilan hanya berfungsi untuk menguji prosedur penegakan hukum, bukan menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu sebagaimana dituduhkan.

"Semua itu merupakan hak hukum Roy, tetapi kita perlu membedakan penggunaan hak hukum dengan ketepatan strategi. Praperadilan hanya untuk menguji prosedur, bukan tempat untuk menentukan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu," ujarnya dalam kanal YouTue COKRO TV, dikutip Minggu (2/8).

Ia juga menyinggung tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy atas penangkapan paksa yang dialaminya. Menurutnya, jika hakim mengabulkan tuntutan tersebut, hal itu tidak otomatis membuktikan tuduhan ijazah palsu.

"Menang mengenai penangkapan tidak berarti menang tentang pokok perkara. Mendapatkan ganti rugi pun, kalau nanti dikabulkan, tidak berarti tuduhan pemalsuan sudah terbukti," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi Rp206 juta melalui sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2026. Gugatan ini muncul setelah putusan praperadilan pertama menyatakan penangkapan dan penahanan selama 4 hari oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Tim kuasa hukum Roy yang dipimpin Refly Harun merinci tuntutan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Ratusan Juta Menanti Roy Suryo Jika Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

1. Kerugian Materiil (Rp106 Juta): Kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel selama ditahan (diestimasi Rp3 juta per hari), biaya operasional, serta jasa hukum/advokat.

2. Kerugian Immateriil (Rp100 Juta): Kompensasi atas tekanan psikologis, kecemasan, serta rusaknya nama baik dan reputasi akibat penahanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya