Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadin Akui Riau Kehilangan Investasi Puluhan Triliun Akibat Tak Punya..

        Kadin Akui Riau Kehilangan Investasi Puluhan Triliun Akibat Tak Punya.. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau, DR. Viator Butarbutar, mengungkapkan tujuh tahun terakhir Riau sudah kehilangan investasi puluhan triliun rupiah akibat belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

        "Belum terbitnya Perda RTRW Riau itu maka banyak permohonan izin terpaksa ditahan dan tidak diproses, karena khawatir membawa implikasi hukum kepada pejabat berwenang," kata Viator di Pekanbaru, Rabu (8/2/2017).

        Menurut dia, permohonan izin yang terpaksa ditahan itu berasal dari permohonan izin investasi senilai Rp24 triliun di Kota Dumai yang terpaksa dibatalkan akibat ketidakjelasan RTRW.

        Bahkan di Kabupaten Siak, Kabupaten Inderagiri Hilir, dan kabupaten lainnya di Riau juga terjadi hal yang sama.

        Ia mengatakan, kondisi demikian telah menimbulkan investasi terhambat dan kelesuan ekonomi semakin berat di Riau, dan jika semakin lama Perda RTRW tersebut tertunda maka diyakini akan semakin besar potensi kehilangan investasi untuk Riau.

        "Memprihatinkan bahwa telah terjadi kevakuman hukum untuk penataan ruang dan tata guna lahan di Riau sejak tahun 2009," katanya.

        Sebelumnya, ungkap dia, memang ada Perda No 10 tahun 1994 tentang RUTR dan telah menjadi acuan pengelolaan lahan dan pemberian perizinan di Riau, akan tetapi masa berlakunya ditetapkan hanya 15 tahun, sehingga terhitung 2009 tidak berlaku lagi.

        Ia memandang bahwa kekosongan Perda RTRW Riau dalam tujuh tahun terakhir telah melahirkan kegamangan dan kekhawatiran bagi pemerintah provinsi dan kabupaten, kota dalam penerbitan perizinan investasi khususnya yang memerlukan lahan agak luas.

        Mirisnya, katanya lagi, kelesuan ekonomi bisa mengarah ke pertumbuhan negatif atau ekonomi terkontraksi.

        Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD harus bergandeng tangan untuk segera menuntaskan Perda RTRW itu.

        "Kebijakan ini diperlukan agar ada dasar hukum penataan ruang kabupaten dan kota di provinsi Riau. Dampaknya tentunya permohonan perizinan juga dapat segera di proses demi percepatan pembangunan melalui 'investment inflow'," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: