Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menginginkan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti Freeport.
Adian Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2017), menyatakan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
Semua hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dinilai akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia.
Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.
"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.
Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut.
Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.
Sementara itu, Muhammadiyah mengharapkan pemerintah mampu meredam PT Freeport Indonesia yang dianggap arogan supaya mengikuti aturan pertambangan di Indonesia.
"Saya berharap, Presiden melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan tidak kalah dan mengalah dengan arogansi PTFI kali Ini. Publik pasti mendukung penuh upaya mengembalikan Sumber Daya Alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (20/2).
Menurut dia, bahkan setelah upaya hilirisasi sesuai UU Minerba 4/2009 diundangkan, banyak pemegang KK belum melaksanakannya, dan prilaku korporasi seperti Ini telah mengabaikan UU yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurut Menteri ESDM, langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
Sedangkan tokoh masyarakat yang juga mantan Penjabat Bupati Mimika, Papua, Athansius Allo Rafra mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial yang bakal terjadi pada ratusan ribu warga di wilayah itu jika persoalan masa depan Freeport tidak segera diselesaikan secepatnya.
Ditemui di Timika, Minggu (19/2), Allo Rafra mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat Mimika akan menjadi korban langsung jika Freeport tidak lagi beroperasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil