Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diputuskan Bersalah, Yamaha dan Honda Didenda Hingga Rp25 Miliar

        Diputuskan Bersalah, Yamaha dan Honda Didenda Hingga Rp25 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) terbukti bersalah melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan ternama itu melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

        Putusan sidang kasus kartel tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi serta R Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017).

        "Menyatakan bahwa terlapor I (Yamaha) dan terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," demikian pernyataan KPPU dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi di Makassar, Senin (20/2/2017).

        Atas praktik kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda, KPPU menjatuhkan sanksi kepada dua pabrikan otomotif tersebut. Yamaha didenda Rp25 miliar dan Honda didenda Rp22,5 miliar. Uang denda tersebut akan disetor ke kas negara dan masuk sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

        Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

        Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pemimpin kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

        Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

        Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menegaskan tidak mencampuri, apalagi mengintervensi putusan sidang perkara dugaan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia. Syarkawi menjelaskan dalam persidangan perkara dugaan kartel itu terdapat tiga majelis komisi yang berwenang.

        "Biarlah tiga orang ini yang akan memutuskan, apakah Honda dan Yamaha bersalah atau tidak? Kalau bersalah, ya pasti akan ada dendanya," tutur Syarkawi saat ditemui Warta Ekonomi di Makassar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: