Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPPU Desak DPR Segera Bentuk UU Pasar Digital

KPPU Desak DPR Segera Bentuk UU Pasar Digital Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong DPR segera membahas Undang-Undang Pasar Digital di tengah meningkatnya dominasi platform digital dan kompleksitas persaingan usaha di sektor e-commerce.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan perkembangan platform digital telah mengubah struktur pasar karena kini tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, tetapi juga menguasai logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha digital.

“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujar Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Oleh karena itu, KPPU memandang perlunya Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan UMKM.

KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama di ekosistem digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan, predatory pricing, serta praktik anti-persaingan berbasis algoritma dan AI.

Menurut KPPU, penggunaan algoritma yang tidak transparan berpotensi memengaruhi persaingan usaha melalui pengaturan visibilitas produk, rekomendasi barang, distribusi permintaan, hingga penetapan harga di platform digital.

KPPU juga menyoroti penguasaan big data oleh platform digital yang dinilai dapat memperbesar hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru dan meningkatkan ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu.

Sejak 2020, sektor digital dan e-commerce tercatat menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum KPPU dan menjadi sektor terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan.

Salah satu kasus yang disoroti ialah perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing Systemyang berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025.

Baca Juga: KPPU Panggil TikTok Shop dan Tokopedia, Dilaporkan Soal Monopoli Ekosistem E-Commerce di Indonesia

Baca Juga: Putusan Denda Rp755 Miliar untuk 97 Pinjol Dikritik, Eks Ketua KPPU Soroti Dasar Pertimbangan

Selain penegakan hukum, KPPU juga terlibat dalam harmonisasi revisi regulasi e-commerce yang mengatur transparansi biaya platform, perlindungan produk lokal, hingga tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.

KPPU juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Komisi VI DPR RI mendukung penguatan regulasi sektor digital dan meminta KPPU aktif mengawasi praktik persaingan usaha di ekosistem e-commerce, termasuk melakukan audit terhadap algoritma platform digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri