Bank Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp26,8 Triliun per 27 Februari 2017
PT Bank Mandiri (persero) Tbk. mencatat jumlah uang tebusan program pengampunan pajak atau amnesti pajak yang masuk melalui perseroan telah mencapai Rp16,3 triliun per 27 Februari 2017.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, nilai itu berasal dari 148.493 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.
"Sementara jumlah dana repatriasi sebanyak Rp26.8 Triliun yang berasal dari 986 Wajib Pajak. Dari seluruh dana repatriasi tersebut, yang ditempatkan di berbagai instrumen Investasi Mandiri Group adalah sebesar Rp12.4 Trilyun," ujar Rohan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Secara rinci, dia menjelaskan, dari total Rp 12,4 triliun tersebut, sebanyak Rp9,6 triliun itu diinvestasikan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. "Sedangkan sisanya dalam bentuk bonds, reksadana, saham dan investasi lain," tutur Rohan.
Sebelumnya, per 31 Desember 2016, Bank Mandiri berhasil menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun atau batas akhir periode ke dua program pengampunan (amnesti) pajak.
Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%, dan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: