Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Pematang Panggang sepanjang 252 kilometer.
"Terkait prioritas pembangunan di Provinsi Lampung lainnya, kami juga terus mendorong pembangunan JTTS," kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Bandarlampung, Selasa (7/3/2017).
Dia mengatakan saat ini progres pembebasan lahan untuk tahap I ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km sudah memasuki 80 persen, sedangkan untuk tahap kedua ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang dari panjang 112 km sudah 79 km yang masuk tahap penetapan lokasi.
Pihaknya menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan sehingga target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoperasikan JTTS pada pertengahan 2018 dengan ruas Bakauheni-Terbanggi besar sepanjang 140 km dan ruas Terbanggibesar-Simpang-Pematang sepanjang 112 km dapat terealisasi.
Gubernur Lampung itu menjelaskan Tim Percepatan Pembangunan JTTS saat ini fokus untuk dapat menyelesaikan target pembebasan lahan untuk pembangunan jalan bebas hambatan tersebut pada tahun ini.
Oleh karena itu, katanya, harus dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkait dengan pembangunan JTTS di Lampung.
"Kami terus melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak termasuk perusahaan dan masyarakat yang memiliki tanah yang dilintasi jalan tol," katanya.
Jalan tol Trans Sumatera tahap pertama ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,41 kilometer yang sedang dalam tahap pembangunan dan rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah).
Pembangunan jalan tol tahap kedua ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sekitar 100 km, tengah dilakukan pembebasan lahan.
Pembangunan jalan tol itu merupakan jaringan dari Jalan Trans Sumatera. Peletakan batu pertama pembangunan jalan tol itu dilakukan pada 30 April 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Pembangunan ruas tol itu dilakukan oleh konsorsium BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto