Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara?I Mukhtar mengatakan bahwa sampai dengan 20 Maret 2017 jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I adalah sebesar Rp4,6 triliun, sedangkan total wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak sudah lebih dari 43 ribu orang.
Dikatakannya, jumlah harta yang dideklarasi di dalam negeri mencapai Rp159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp3,8 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang dideklarasi di luar negeri sebesar Rp45,4 triliun.
"Dengan demikian, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp208,4 triliun," katanya di Medan, Selasa (21/3/2017).
Ia mengatakan?DJP Sumut I memberikan apresiasi kepada para wajib pajak dan seluruh pihak yang telah mendukung program pengampunan pajak. Dia berharap wajib pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Sebab setelah 31 Maret 2017, DJP Wilayah Sumut I akan fokus pada komitmen untuk melaksanakan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara intensif. Oleh karenanya, kami imbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak dan menikmati fasilitas yang diberikan," katanya.
Dikatakannya, menjelang berakhirnya program ini maka dalam 10 hari ini pihaknya akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada?para wajib pajak.
"Sabtu dan Minggu kami tetap buka melayani hingga jam enam sore, sedangkan hari kerja biasa buka sampai jam sembilan malam. Memang sudah jadi tipikal orang Indonesia, di saat-saat terakhir barulah ramai berdesakan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo