Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Gas di Medan Masih Mahal, PGN: Kami Tunggu Arahan

        Harga Gas di Medan Masih Mahal, PGN: Kami Tunggu Arahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Sales Area Head Medan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Syaiful Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi penetapan harga dari Kantor PGN Pusat yang berhubungan langsung dengan?Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).

        Hal ini ia sampaikan terkait adanya keluhan para pelaku usaha di Medan tentang harga gas industri yang masih belum final, yaitu masih memberlakukan harga lama senilai US$12,22/MMBTU.

        "Jadi, jika formulasi harga sudah disetujui ada penetapannya maka secara resmi kami akan segera menyampaikannya kepada para pelanggan. Kami pun merasakan hal yang dikeluhkan para konsumen maka begitu turun penetapan harga secepatnya akan segera diinformasikan," katanya di Medan, Jumat (24/3/2017).

        Dikatakannya,sesuai Kepmen ESDM 434./K/12/MEM/2017 tahun 2017 tentang harga gas bumi untuk industri di wilayah Medan dan sekitarnya dikeluarkan tanggal 13 Februari 2017, namun keputusan ini mulai diberlakukan sejak ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017.

        "Jadi, sampai sekarang masih menggunakan harga lama dan bulan depan misalnya diberlakukan penurunan harga baru maka akan ada kelebihan bayar di bulan Februari dan Maret yang nantinya dipotong saat pembayaran bulan April," ujarnya.

        Dikatakannya, sistem pelanggan di Medan yaitu digunakan dahulu baru dibayar setiap tanggal 20. Diketahui, Kementerian ESDM memastikan harga gas untuk industri di Sumut sudah dipangkas dari sekitar US$12,22/MMBTU menjadi US$9,95/MMBTU terhitung sejak 1 Februari 2017.

        "Dan kepastian penurunan harga gas di Sumut ditandatangani 13 Februari 2017 dan berlaku surut 1 Februari 2017. Penurunan harga ini dapat memberi peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumut," ujarnya.

        Adapun, PGN harus mengikuti aturan pemerintah soal harga gas, meskipun berlaku surut ?namun masih harus dihitung kembali.

        "Yang jelas kami berharap secepatnya penyesuaian tarif resmi dan menginformasikan langsung ke pelanggan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: