Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program amnesti pajak yang berakhir hari ini, Jumat 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan kepada wajib pajak di area Jakarta, namun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Maka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk wajib pajak yang dimaksud, dibuka di empat lokasi sebagai berikut:
A.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
B. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
C. ?Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
d. ?KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Sementara itu bagi wajib pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar.
Untuk memfasilitasi wajib pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara, khususnya pembayaran uang tebusan amnesti pajak pada hari ini, Menteri Keuangan telah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat.
?Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut,? seperti dikutip Warta Ekonomi dalam keterangan tulis yang diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: