Jaksa Agung HM Prasetyo membantah belum melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekaligus meluruskan pemberitaan salah satu media cetak nasional yang memberitakan dirinya bahwa belum melaporkan LHKPN tersebut. "Itu 'hoax', saya katakan 'hoax', saya minta harus diluruskan," katanya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ia menegaskan dirinya sudah melaporkan LHKPN sejak jauh-jauh hari, setelah ditunjuk sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).
Dikatakan, tentunya saat diangkat menjadi jaksa agung harus melaporkan LHKPN.
Ia mengingatkan media tersebut tidak sembarangan memberitakan tanpa ada klarifikasi sebelumnya karena mencemarkan nama baik.
"Jangan sembarangan nulis tanpa klarifikasi, kalau mau dianggap koran bisa dipercaya, mestinya harus verifikasi dulu. Jadi enggak ada jaksa agung enggak bikin LHKPN," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: