Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji skema grace periode (masa tenggang pembayaran angsuran) Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor produktif yang siklus bisnisnya di atas 1 tahun. Beberapa usaha seperti peternakan sapi indukan, perkebunan karet dan lainnya rencananya akan diberi insentif KUR.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, banyak petani kebun karet di Sumatera produktivitasnya rendah lantaran minimnya kepemilikan lahan (sekitar 2 hektare per KK). Untuk itu pihaknya mendorong replanting sebagian lahan mereka ke peternakan, sayuran maupun komoditas hortikultura agar hasilnya bisa digunakan untuk mencicil pinjaman para petani terhadap pembiayaan formal.
"Seperti apa skema cicilannya ini sedang kita hitung. Untuk komoditas yang usianya lebih dari satu tahun ini mulai kita design (skema cicilannya) karena risikonya mulai berubah. Sehingga mungkin salah satu pilihannya memberi grace period yang tidak terlalu panjang atau mungkin juga perlu grace period yang panjang,? kata dia saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).
Sementara untuk komoditas yang usianya di bawah satu tahun semisal padi yang usia panennya hanya 6 bulan, pemerintah meminta perbankan agar memberikan tenor sesuai usia panen dan dibayarkan setelah masa panen atau yang dikenal sistem yarnen (bayar pas panen).
"Kalau satu musim 6 bulan jangan paksa petani pinjam (tenor) setahun ya barangkali petani bisa pinjam ke perbankan dua kali dalam setahun. Kita juga mulai dorong pembayarannya yarnen, atau bayar saat panen. Lah orang untuk hidup saja susah masa disuruh bayar kredit sih,? kata dia.
Sebagai contoh, kata Darmin, seorang petani padi yang memproduksi 10 ton dalam setahun akan memiliki penghasilan kotor Rp 45 juta, dengan asumsi harga satu tonnya Rp 4,500. Namun penghasilan bersihnya, Rp 45 juta dikurangi biaya produksi Rp 15 juta atau sekitar Rp 30 juta saja per tahun, setara Rp 2,5 juta saja per bulan.
Sekadar informasi, usulan skema grace period penyaluran KUR sebelumnya diutarakan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo. Menururnya, perlu skema KUR khusus bagi sektor perkebunan mengingat karakteristiknya yang berbeda.
Dicontohkan, untuk petani perkebunan sawit, bisa dilakukan skema grace period (masa tenggang) lima tahun plus diberikan biaya hidup (living cost) untuk petani sawit karena kebutuhan mereka tidak hanya membiayai pembelian bibit ataupun pupuk saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman