Pergantian Pimpinan DPD yang sempat menjadi polemik diharapkan tidak terus berkepanjangan, mengingat sisa waktu masa bakti semua Anggota DPD tinggal setengah periode lagi (2,5 tahun), sementara masih banyak agenda penguatan DPD yang hingga saat ini belum tersentuh apalagi terealisasi.
Oleh karena itu, tugas besar pimpinan DPD yang baru saja terpilih adalah segera menyusun rencana aksi memperkuat peran dan fungsi DPD untuk merealisasikan aspirasi rakyat di daerah dan memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum 2019.
?Saya punya harapan besar pimpinan DPD yang baru dapat membuat dobrakan untuk menguatkan lembaga ini. Semua polemik dan perbedaan pandangan ini akan surut dengan sendiri, jika Pimpinan DPD yang baru bisa all out bekerja merealisasikan penguatan DPD. Sangat banyak harapan rakyat di daerah yang digantungkan kepada DPD, tetapi karena kewenangan yang terbatas, Anggota DPD harus ?jungkir balik? untuk merealisasikannya. Saya yakin, pimpinan DPD yang baru ini punya kemampuan untuk melakukan dobrakan tersebut,? ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/4/2017).
Salah satu terobosan yang bisa dilakukan Pimpinan DPD yang baru dalam waktu dekat ini adalah memastikan DPR melibatkan penuh DPD dalam membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pimpinan DPD juga diharap mampu melebarkan revisi UU MD3 tidak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR saja, tetapi juga mamasukkan penegasan kewenangan DPD terutama keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah. Tidak hanya itu, momentum Revisi UU MD3 ini juga harus bisa menggolkan sebanyak mungkin usul-usul penguatan DPD dalam naskah UU MD3 yang baru nanti.
Fahira mengungkapkan, walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU. ?Padahal, lanjutnya, saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran alternatif untuk menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah dan legislatif baik di Pusat maupun Daerah, dan peran ini sebenarnya ada di DPD. "Oleh kerena itu sudah saatnya DPD dikuatkan dan amanah ini sekarang berada di pundak Pimpinan DPD yang baru."terangnya.
?Anggota DPD tidak akan mungkin terpilih jika mereka tidak punya basis massa yang kuat dan mengakar di daerah yang mereka wakili. Kami tidak akan jadi calon senator jika kami tidak dapat restu langsung dari rakyat yang rela memberikan dukungannya lewat KTP. Kami punya ikatan emosional langsung dengan konstituen. Saya bisa katakan menjadi anggota DPD jauh lebih sulit dari anggota DPR. Makanya, tidak adil kalau konstitusi menepikan DPD. Kami punya tanggungjawab merealisasikan harapan konstituen kami,? tegas Fahira yang juga Senator Jakarta ini.
Menurut Fahira, Pimpinan DPD yang baru sudah bisa menangkap keresahan semua Aggota DPD yang selama ini tidak melihat ada upaya yang optimal untuk memperkuat kelembagaan DPD.
Sementara, harapan amandemen konstitusi sebagai satu-satunya jalan memperkuat wewenang DPD juga semakin tidak jelas realisasinya.?
?Jika Pimpinan DPD yang baru mampu menangkap keresahan ini dan menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, saya yakin perbedaan pendapat akan hilang dengan sendirinya dan semua anggota akan bersatupadu mendukung pimpinan yang baru sehingga DPD dalam sisa waktunya ini, hadirnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,? pungkas Fahira.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil