Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) menyiapkan langkah tegas bagi wajib pajak nakal alias pengemplang pajak dalam jumlah besar di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut berupa penyanderaan sebagaimana aturan yang berlaku. DJP Sulselbartra mengisyaratkan akan menyandera sejumlah wajib pajak nakal dalam waktu dekat. Mereka adalah pengusaha penunggak pajak dengan jumlah besar.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Aris Bamba mengatakan sandera merupakan langkah tegas yang bisa dilakukan DJP bagi pengemplang pajak. Tindakan tersebut, diakui Aris merupakan jurus pamungkas setelah upaya penagihan paksa tidak kunjung digubrik wajib pajak.
"Sebelum Ramadan bisa kita sandera jika tidak juga membayar kewajibannyanya. Sandera itu kan bentuk penegakan hukum setelah berakhirnya program tax amnesty," kata Aris, di Makassar.
Menurut Aris, sandera hanya dilakukan dalam tempo waktu tertentu yakni sampai wajib pajak melunasi tunggakannya. Tindakan tegas itu sudah sempat dilakukan pihaknya di Kabupaten Takalar pada 2016. Kala itu, DJP Sulselbartra melakukan penindakan terhadap seorang pengusaha. Hasilnya terbilang efektif hanya dalam waktu sehari, pengusaha pengemplang pajak itu langsung membayar kewajibannya.
Aris menegaskan pihaknya tidak sembarangan melakukan penyanderaan, tapi sudah menelusuri rekam jejak para wajib pajak yang terancam disandera. Mereka disebut mempunyai harta yang cukup tapi tidak membayar pajak. Pembayaran pajak juga tidak akan berdampak pada aktivitas mereka.
"Yang perlu dicatat, DJP tidak akan pernah menyandera orang yang tidak punya apa-apa. Kita sudah hitung kemampuannya. Kita juga bukan bermaksud mengincar, karena istilah itu kurang etis. Ini cuma bentuk penegakan aturan," papar Aris.
Pada program tax amnesty yang berakhir 30 Maret, DJP Sulselbartra mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp1,201 triliun. Nilai itu dihimpun dari total 30.309 wajib pajak selama tiga periode program. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 21 April, tingkat kepatuhan wajib pajak Sulsel tercatat sebesar 72,6 persen.?
"Dari target 680 ribu, yang melaporkan sebanyak 493 ribu lebih. Itu data pada 20 April," pungkas Aris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: