Kementerian BUMN resmi memberhentikan Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik," kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut Gatot pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.
"Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan, mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (3/5) KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat