Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Petani Tambak dalam Kasus BLBI

        KPK Periksa Petani Tambak dalam Kasus BLBI Kredit Foto: Antara/Ant
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad.

        "Penyidik melakukan kegiatan dari tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2017. Pada hari Senin dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari salah satu kantor notaris di Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

        Kemudian, kata Febri, pada 9 sampai 11 Mei 2017, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang merupakan petani tambak Dipasena di Lampung. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal mulai dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, dan proses pengembalian kewajiban atau pinjaman tersebut," ucap Febri.

        Diketahui, usaha tambak Dipasena merupakan aset yang diajukan oleh BDNI sebagai bagian dari proses restrukturisasi dari BPPN. KPK juga pada Selasa memeriksa Plt Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

        "Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada 3 Mei lalu. KPK juga mendalami terkait dengan tugas yang dilakukan oleh saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan BDNI dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN," kata Febri.

        Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami kepada saksi perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp4,8 triliun. "Sampai saat ini artinya KPK dalam penanganan BLBI terus menggali peran dari tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dan pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL itu," ucap Febri.

        KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: