Kredit Foto: Satgas BLBI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah melaporkan perkembangan ekonomi dan pengelolaan APBN kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Dan saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi—saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi—hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, hak tagih tersebut berkaitan dengan kewajiban debitur yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah bank yang menerima penanganan melalui BLBI atau rekapitalisasi perbankan, kemudian diambil alih oleh pemerintah. Dalam proses tersebut, pemerintah memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor maupun debitur terkait.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," jelasnya.
Karena itu, Suahasil memastikan pemerintah akan tetap melanjutkan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara. Ia menekankan, penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia merupakan persoalan yang berbeda dari hak tagih negara terhadap pihak-pihak tersebut.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Karena pemerintah punya hak tagih," katanya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada Bank Indonesia
Lebih lanjut, Suahasil menegaskan bahwa hubungan kewajiban utang antara pemerintah dan Bank Indonesia telah diselesaikan. Menurutnya, Presiden Prabowo menyambut baik penyelesaian tersebut sebagai bagian dari proses panjang penanganan dampak krisis keuangan 1997–1998.
"Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," ujar Suahasil.
Ia menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia dan kebijakan makroekonomi nasional. Pengalaman penanganan krisis yang berlangsung dalam jangka panjang, kata dia, menjadi catatan sejarah yang kini ditutup melalui pelunasan utang obligasi kepada Bank Indonesia.
"Dan tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas, lunas," pungkasnya.
Catatan redaksi: Angle ini paling tepat menempatkan hak tagih negara sebagai fokus utama, sementara pelunasan utang kepada BI menjadi konteks penjelasan. Dengan demikian, pembaca memahami bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh kewajiban obligor dan debitur BLBI telah berakhir.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: