Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akses Keterbukaan Informasi di Sektor Pajak, Resmi Diteken Jokowi

        Akses Keterbukaan Informasi di Sektor Pajak, Resmi Diteken Jokowi Kredit Foto: Setkab.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

        Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan Sekretariat Kabinet RI, Rabu, 17 Mei 2017, hal tersebut telah mempertimbangkan bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).?

        Sehingga pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

        Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, pada 8 Mei 2017, Jokowi menandatangani Perppu itu.?

        Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

        Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

        Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: