Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berusaha meyakinkan semua pihak bahwa opini atas laporan keuangan terhadap pemerintah pusat maupun daerah sudah melalui sistem yang teruji.
Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna sehubungan dengan ditangkapnya dua auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
"Sampai saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami sampaikan WTP, itu benar WTP," ujar Agung di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Agung menjelaskan pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rencana aksi (action plan). Selain itu, di dalamnya juga terdapat jaminan kualitas (quality assurance) dan quality control (kontral kualitas) untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK, mulai dari anggota tim pemeriksa, kepala auditorat, hingga pimpinan BPK.
Agung mengapresiasi upaya pemerintah pusat sehingga berhasil memperoleh opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, setelah dalam 12 tahun sebelumnya hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ia menyayangkan apabila ada pihak yang ingin mendegradasi opini tersebut dan menganggap hal itu sebagai upaya deletigimasi terhadap presiden dan upaya-upaya yang telah dilakukannya.
"Kami sangat sesalkan kalau ada orang mendegradasi opini tersebut sama dengan mendeletigimasikan presiden dan upaya-upayanya. Presiden dan wakil presiden sudah tunjukkan upaya yang signifikan buat negara ini lebih akuntabel," ujar Agung.
Sebelumnya, pada Sidang Paripurna DPR pertengahan Mei lalu, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2016. Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 tersebut merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004 Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun sepekan setelah pemberian opini WTP tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkat tangan (OTT) terhadap dua auditor BPK di Kantor Pusat BPK, yang diduga disuap terkait dengan pemberian opini WTP untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil