Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kadisnaker Jabar Belum Terima Laporan Perusahaan Media Tunggak THR

        Kadisnaker Jabar Belum Terima Laporan Perusahaan Media Tunggak THR Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat?Ferry Sofwan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan media yang berada di wilayah Jawa Barat. ?

        ?Kalau untuk perusahaan media belum menerima laporan terkait pengaduan THR. Jika ada, maka kami sarankan datang langsung ke Disnaker Jabar,?katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (23/6/2017).

        Disnaker Jabar akan memediasi mengenai kontrak dan perjanjian kerja perusahaan tersebut dengan karywanannya. Terlebih, dikatakan Ferry awak media selama ini dinilai terus memberikan informasi tentang dunia ketenakerjaan.

        ?Kita pasti akan ?memediasi. kita lihat aturan kontrak kerja dan aturannya seperti apa tentang bagaimana perjanjian kerjanya seperti apa. Apalagi teman-teman media yang selama ini menginformasikan bagaimana kiprah pekerja dan perusahaan untuk bersama-sam mengikuti ketentuan ketenagakerjaan,?paparnya.

        Berkenaan dengan nasib tenaga kontrak yang berada di berbagai perusahaan. Menurut Ferry, mereka yang diputus kontrak kerja sejak awal Ramadan dipastikan tidak akan mendapatkan THR dari perusahaan. Sedangkan untuk karyawan kontrak yang habis masa kontraknya setelah lebaran maka perusahaan wajib membayarnya.

        ?Untuk tenaga kontrak yang habis masa kerjanya awal Ramadan makan engga dapat THR tapi yang kontrak kerjanya habis udah lebaran. Maka perusahaan wajib membayar THR karyawan itu,?pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: