Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bongkar Sengkarut BLBI, KPK Dalami Pengalihan Aset BDNI

        Bongkar Sengkarut BLBI, KPK Dalami Pengalihan Aset BDNI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengalihan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

        "Untuk mantan pejabat Bank Indonesia, kami mendalami proses pengalihan aset atau pengalihan BDNI pada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

        KPK memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Iwan Ridwan Prawiranata sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

        Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Selain memeriksa mantan pejabat Bank Indonesia itu, KPK memeriksa Jamin Wahab dari unsur swasta juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

        "Dari pihak swasta kami mendalami terkait aset-aset yang ada dari BPPN tersebut," kata Febri.

        Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: