Para pekerja PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta, hari ini mendatangi Lembaga Bantuan Hukum untuk menjelaskan perkembangan terkait tuntutan pengangkatan status mereka dari karyawan kontrak menjadi tetap. Hal tersebut diutarakan pada Sabtu (15/7/2017) di kawasan Jakarta.
Karyawan TransJakarta datang dan didampingi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). FAKTA sendiri diwakili langsung oleh Azas Tigor Nainggolan. Tigor pun menjelaskan berbagai permasalahan dan juga progres terkait kasus ini.
"Pertama, ini terkait LBH Jakarta sama FAKTA kan udah buka posko pengaduan. Dan sekiranya menurut data dari teman-teman ada 2.400 karyawan Transjakarta yang sudah melapor ke posko yang minta akan coba bangun perjuangan supaya diangkat menjadi karyawan tetap," ujar Tigor.
Para pekerja melakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) secara berulang-ulang. Namun permasalahannya PT TransJakarta enggan untuk mengangkat para karyawannya untuk dijadikan pegawai tetap.
Padahal karyawan tersebut merupakan pegawai inti seperti pengemudi, staff bagian ticketing, dan lain-lain. "Lucunya mereka-mereka ini bagian inti dari TransJakarta, tapi statusnya hanya kontrak berkali-kali," tegasnya.
Rata-rata dari mereka, merupakan pegawai yang sudah bekerja lebih dari tiga sampai lima tahun. "Mereka semua ada yang dari 2004 dari awal, tapi yang paling lama tujuh tahun". "Alasannya (tidak diangkat), mereka 2015 menjadi baru menjadi PT," lanjut tigor.
Para Karyawan yang didukung LBH dan FAKTA juga sudah mengirim surat penjelasan kepada pihak PT Transportasi Jakarta, namun sampai saat ini belum ada kabar dikelanjutannya. "Minggu lalu kita juga sudah mengirimkan surat ke TransJakarta, LBH dan FAKTA mendampingi karyawan mempertanyakan pengaduan ini benar atau nggak, dan sampai sekarang belum direspon," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: