Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rencana Besar di Balik Rebranding Bank Jakarta dan Perubahan Status BUMD DKI

Rencana Besar di Balik Rebranding Bank Jakarta dan Perubahan Status BUMD DKI Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah bersiap melakukan perombakan fundamental terhadap struktur hukum dan tata kelola jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utamanya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, Pemprov DKI secara resmi mengusulkan perubahan status badan hukum tiga BUMD raksasa yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga perintis menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah korporatisasi berskala besar ini dibahas melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perubahan administratif semata, melainkan menjadi strategi jangka panjang demi mendongkrak profesionalisme, memperluas kapasitas permodalan, serta membuka peluang bagi entitas bisnis Jakarta untuk melantai di bursa saham melalui skema Initial Public Offering (IPO).

Tiga BUMD utama yang bersiap naik kelas menjadi Perseroda adalah:

1. PAM Jaya (Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya)

2. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta)

3. Bank Jakarta (sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI)

Misi Memangkas Birokrasi dan Membuka Pengawasan Publik

Menurut Pramono Anung, alasan mendasar di balik urgensi transformasi menuju bentuk hukum Perseroda adalah peningkatan tata kelola perusahaan yang bersih, sehat, dan akuntabel. Konsep pengawasan korporasi di era baru ini sengaja digeser agar tidak lagi bertumpu secara eksklusif pada kendali gubernur.

"Kenapa harus Perseroda? Baik itu PAM Jaya, Transjakarta, Bank Jakarta, itu akan dibuat lebih profesional. Karena saya meyakini bahwa pengawasan publik atau masyarakat itu akan lebih (kuat) dibandingkan dengan segala sesuatunya yang mengerucut pada satu orang, yaitu kepada gubernur," tegas Pramono Anung saat memberikan keterangan resmi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Pramono secara terbuka mengakui keterbatasan ruang pengawasan eksekutif dalam memantau setiap lini operasional BUMD yang teramat luas. Dengan berubah menjadi Perseroda, kendali perusahaan akan tunduk pada koridor regulasi Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hal tersebut menuntut transparansi laporan keuangan dan kebijakan strategis yang dapat diakses langsung oleh masyarakat luas.

Peta Rencana Ekspansi Layanan dan Penguatan Ruang Permodalan

Peralihan status hukum ini menjadi stimulus utama bagi penambahan modal dasar guna mendanai target-target pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang masif di Jakarta.

1. Cakupan Air Minum Perpipaan 100% Lewat PAM Jaya

Pemprov DKI memasang target ambisius agar cakupan layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029. Target ini menuntut kebutuhan investasi total yang sangat besar, yakni diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun.

Guna memberikan kepastian hukum dan ruang pembiayaan yang memadai, melalui Ranperda baru ini modal dasar PAM Jaya diusulkan melonjak tajam dari yang semula hanya Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan posisi modal disetor ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun.

2. Transjakarta Rambah Rute Laut Menuju Kepulauan Seribu

Di sektor transportasi makro, kinerja operasional PT Transportasi Jakarta memperlihatkan indikator yang sangat positif. Hingga triwulan III, jumlah penumpang bus Transjakarta telah menembus 329,2 juta orang dan diproyeksikan menyentuh angka 438,5 juta orang pada akhir tahun anggaran.

Bersamaan dengan perubahan status Perseroda, ruang lingkup bisnis Transjakarta diproyeksikan melebar secara signifikan. Pemprov DKI Jakarta merencanakan perluasan layanan jangkauan hingga ke sektor angkutan perairan komersial menuju Kepulauan Seribu. Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan pemerataan aksesibilitas transportasi, menggerakkan ekonomi kepulauan, dan mereduksi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi lewat integrasi moda Transjabodetabek.

Baca Juga: Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 Sekolah dengan Anggaran Rp876,7 Miliar

Baca Juga: Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas Pasca IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya

3. Lompatan Pasar Bank Jakarta

Evaluasi mendalam dan pembenahan tata kelola kepemimpinan juga terus digulirkan pada sektor perbankan daerah. Bank DKI yang kini bertransformasi menjadi Bank Jakarta diusulkan untuk memperoleh peningkatan struktur permodalan hingga Rp26 triliun melalui pembahasan Ranperda bersama DPRD DKI. Langkah ini diambil agar Bank Jakarta mampu keluar dari zona nyaman, melepaskan predikat "jago kandang", dan memiliki daya saing kokoh untuk bertarung di pasar keuangan nasional yang lebih luas.

Perubahan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan tersebut menjadi bagian dari agenda Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat kapasitas BUMD dalam mendukung layanan publik sekaligus pembangunan ekonomi Jakarta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Dwi Aditya Putra