Pegawai PT Transportasi Jakarta pada siang tadi menjelaskan perkembangan terkait tuntutan mereka agar diangkat menjadi pegawai tetap oleh manajemen. Hal itu diutarakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Sabtu, (15/7/2017).
"Yang belum didapatkan, yang jelas SK pengangkatannya belum, harusnya sudah keluar," ucap Tigor yang juga hadir dalam acara tersebut.
Selain permasalahan status pengangkatan sebagai pegawai tetap, para pegawai juga merasa ada beberapa permasalahan lain, seperti tunjangan yang masih belum sesuai.
"Soal tunjangan juga banyak mereka. Kerja (normalnya) perhari delapan jam, dia lebih dua jam. Total sepuluh jam," katanya.
Azas Tigor Nainggolan selaku perwakilan dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan bahwa jam kerja yang melebihi dari waktu normal harusnya bisa dibayar dengan upah lembur atau sebagainya.
"Mereka kerja kan setiap hari. Dan mereka sudah lima tahun tujuh tahun. Nah itu coba dikalikan, kan belum dibayar," lanjutnya.
Sejauh ini para pegawai TransJakarta hanya berfokus pada pengangkatan statusnya sebagai pegawai tetap dan mempekerjakan kembali beberapa dari mereka yang sudah di PHK. Mereka berharap dalam waktu dekat akan mendapatkan kejelasan dari manajemen mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: