Penerapan angkutan kota (angkot) dengan pendingin udara alias AC dinilai bisa menjadi salah satu solusi menangani kemacetan yang semakin parah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keberadaan transportasi massal yang nyaman, aman, dan terjangkau diyakini membuat masyarakat akan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau angkutan konvensional memasang AC, apalagi ditambahkan fasilitas Wi-Fi, pasti masyarakat beralih. Tidak lagi menggunakan angkutan pribadi dan itu jelas akan mengurai kemacetan. Makanya, penerapan angkot ber-AC itu sangat positif," kata Kepala Bagian Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar Asis Sila saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu, (19/7/2017).
Menurut Asis, penerapan angkot ber-AC juga bagian dari inovasi angkutan konvensional agar tidak tertinggal dari angkutan online. Diharapkan pihaknya, para pengusaha maupun pengemudi angkot menyadari pentingnya inovasi yang mengedepankan kenyamanan dan keamanan penumpang dalam bisnis transportasi massal.
"Kalau mau bertahan, semestinya seperti itu (terapkan angkot ber-AC)," sebutnya.
Disinggung soal langkah Dishub Makassar mendorong penerapan angkot ber-AC, Asis tidak memberikan jawaban gamblang. Ia sebatas menyebut pihaknya mendukung penuh penerapan angkot ber-AC yang memang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan. Untuk penerapan kebijakan tersebut, diakuinya pula perlu sinergitas seluruh pihak, terkhusus dari pengambil kebijakan.
Kewajiban angkutan umum ber-AC termaktub dalam pasal peralihan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Disebutkan paling lambat 2018 seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperatur 20-25 derajat celcius.
Di Makassar, tercatat sebanyak 4.113 unit angkutan kota dengan izin trayek resmi. Namun di lapangan hanya 3.000 lebih unit yang beroperasi pada 14 trayek.
Lebih jauh, Asis menuturkan usulan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) agar pemerintah memberikan subsidi dalam penerapan angkot ber-AC merupakan domain pimpinan daerah. Adapun pihaknya tidak bisa menanggapi itu mengingat tugas Dishub sebatas pengaturan trayek. "Soal subsidi harus dibicarakan di level atas. Dishub tidak memiliki kewenangan," tutupnya.
Ketua Organda Makassar Sainal Abidin sebelumnya menyarankan pemerintah menyiapkan anggaran subsidi bila ngotot mewajibkan penerapan angkot ber-AC. Musababnya, pemilik maupun pengemudi angkot kebanyakan tidak mampu secara ekonomi untuk memasang pendingin lantaran biaya pemasangannya cukup mahal. Belum lagi, operasional angkutan umum dipastikan akan membengkak.
"Penghasilan kami pas-pasan bila harus dibebankan lagi memasang AC. Lalu, tarifnya pasti berbeda karena operasionalnya membengkak. Jadi kalau mau diterapkan mestinya ada subsidi dari pemerintah. Ini kan tanggung jawab mereka juga untuk menghadirkan pelayanan baik di bidang transportasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: