DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Penyelenggaraan Pemilu, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.?Pada rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut, akan dilakukan pengambilan keputusan terhadap lima opsi paket dari lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum disepakati sampai saat ini.?Kelima opsi paket dari lima isu krusial tersebut adalah
Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan, dari lima opsi paket tersebut yang akan paling banyak dipilih dalam rapat paripurna adalah paket A dan paket B.?Menurut Nizar, dari lima isu krusial, sesungguhnya yang paling krusial hanya tinggal satu isu, yakni "presidential threshold" apakah 20-25 persen seperti usulan pemerintah atau partai-partai pendukung pemerintah atau 0 persen seperti usulan Fraksi Partai Gerindra.?Pada rapat Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah, 13 Juli lalu, sebanyak lima fraksi memilih opsi paket A serta lima fraksi lainnya mengusulkan agar pengambilan keputusan terhadap lima opsi paket diputuskan dalam rapat paripurna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: