Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BBM Berlaku Satu Harga

        BBM Berlaku Satu Harga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Palu -

        General Manager (GM) PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Joko Pitoyo mengungkapkan untuk tahun 2017, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah akan segera merealisasikan sistem bahan bakar minyak (BBM) satu harga.

        "Di Sulawesi ada 13 tempat, empat kabupaten berada di Sulteng yakni di Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Sigi," katanya di sela-sela kunjungan kerja bersama anggota Komisi VII DPR RI di Kota Palu, Jumat (11/8/2017).

        Program itu, kata dia, berlaku untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) hingga tahun 2018 yang dimulai tahun 2017 di Kabupaten Tojo Una-Una.

        Dalam program BBM satu harga, Joko menjelaskan harga di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ibu kota, baik premiun atau pun solar juga sama dengan harga di daerah-daerah yang telah ditetapkan dalam kriteria 3T.

        Menurut Joko, adanya selisih harga di daerah 3T dengan harga eceran tertinggi (HET), dikarenakan ongkos transportasinya disediakan oleh masyarakat. Sehingga ongkos itu yang nantinya akan ditanggung oleh Pertamina.

        "Jadi harga yang dibeli di SPBU daerah atau daerah sangat terpencil, itu sama dengan yang di ibu kota," imbuhnya.

        Terkait apakah BBM satu harga ini juga berlaku untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), Joko menegaskan bahwa program ini hanya berlaku pembelian di SPBU saja.

        Upaya Pertamina merealisasikan BBM satu harga di beberapa wilayah di Indonesia, sejalan dengan Permen ESDM nomor 36 tahun 2016 perihal percepatan pemberlakuan satu harga jenis BBM Tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

        Berdasarkan peraturan tersebut, melalui SK Direktur Jenderal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pensidtribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017-2020. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: