Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        11.797 Warga Binaan LP di Sumut Dapatkan Remisi HUT RI

        11.797 Warga Binaan LP di Sumut Dapatkan Remisi HUT RI Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Medan -

        Sebanyak 11.797 warga binaan Lembaga Permasyarakatan di Sumut mendapatkan remisi yang terdiri atas 11.253 remisi umum sebagian dan 544 mendapat remisi umum bebas.?

        Gubsu Erry Nuradi mengharapkan para warga binaan yang mendapat remisi agar memanfaatkan sebaik-baiknya. "Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Erry di Lapas Tanjung Gusta, Kemarin, Kamis Sore (17/8/2017).

        Gubsu menyampaikan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

        Selain iitu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

        "Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat prustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," ujarnya.

        Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari HUT RI, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

        Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

        Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum. "Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi ?bebas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: