Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutarbalikkan fakta dalam tuntutannya.
"JPU masih mendalilkan bahwa setelah saya terima uang 10 ribu dolar AS dari Kamaludin tangal 23 Desember 2016, saya memberikan uang itu kepada Anggita Eka Putri sejumlah 500 dolar AS. Dalil JPU tersebut merupakan pemutarbalikan fakta," kata Patrialis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8/2017).
Diketahui, Patrialis dalam perkara ini dituntut hukuman 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.?Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta subsider 1 tahun penjara.
Menurut Patrialis, teman dekatnya Anggita Eka Putri dalam persidangan mengatakan bahwa ia memberikan uang tersebut sekitar satu minggu sebelum Patrialis pergi umrah pada 25 Desember 2016.?Sedangkan Kamaludin membayar utang pada 23 Desember 2016, kata Patrialis, yakni dua hari sebelum dirinya berangkat umroh.?Sejak 23 Desember 2016 sampai berangkat umrah pada 25 Desember 2016, menurut Patrialis, Anggita tidak bertemu lagi dengannya.
"Memang pemutarbalikan fakta oleh JPU kebangetan, jadi kalau saya berikan uang saya kepada siapapun atau diberikan apapun kepada siapapun adalah hak saya, tidak ada urusan dengan JPU," katanya.
Namun, lanjut Patrialis, dirinya paham sekali kenapa JPU terlalu berani memutarbalikkan fakta ini sebab memang dari awal kasusnya memiliki beberapa misteri, yaitu hadirnya seorang wanita dalam kasus dirinya.?"Sehingga cukup sempurna cara-cara menghancurkan nama baik, harkat dan martabat saya," tambah Patrialis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: