Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua saksi sekaligus menindaklanjuti penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun oleh PT PSMI.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menyebut PT PSMI telah menyerahkan secara sukarela uang sebesar Rp1 triliun dan US$166.000 terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tersebut.
Uang tersebut kemudian dititipkan oleh penyidik pada Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui Bank BSI dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penitipan dilakukan Kejagung sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara kepada publik.
Perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI tersebut telah diambil alih penyidik JAM PIDSUS Kejagung.
Pengambilalihan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Baca Juga: Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan
Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa tim penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dari Perum Perhutani dan PT INHUTANI V menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: