Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan ada sejumlah nama artis yang terlibat dalam berbagai iklan dan promosi yang dibuat oleh First Travel demi menarik minat masyarakat untuk menggunakan jasa pemberangkatan umrah dari First Travel. Sejumlah artis tersebut pun difasilitasi dengan pemberangkatan umrah secara gratis oleh First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Ada beberapa artis yang diberangkatkan oleh First Travel, itu katanya bagian dari promo. Jadi promo dengan berangkatkan artis kemudian ditayangkan di media bahwa First Travel sebegitu hebatnya bahkan bisa berangkatkan artis umrah. Tujuannya untuk mendapatkan jamaah sebanyak-banyaknya sehingga dia bisa dapat uang lebih banyak," kata Brigjen Herry Rudolf di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Kendati demikian, pihaknya menduga bahwa keterlibatan artis dalam media promosinya adalah salah satu modus penipuan First Travel.
"Menurut mereka itu promo, tapi bagi saya itu adalah modus penipuan," tegasnya.
Saat ditanya nama artis yang mengiklankan First Travel tersebut, Herry enggan merinci. Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang.
Sementara dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang. Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.
Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat. Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta-Rp8 juta per jamaah.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: