Korban biro perjalanan umrah First Travel bakal melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menolak gugatan perdata atas kasus tersebut.
Hakim Ketua Ramond Wahyudi dalam persidangan menjelaskan, alasan penolakan gugatan itu diambil karena ada ketidaksesuaian jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan.
Baca Juga: Duh Gusti! Aset Dicaplok Negara, Rasa Keadilan Buat Korban First Travel Dikorupsi!
Para penggugat mendalilkan mengalami kerugian total Rp49.075.199.550, tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata dibuktikan senilai Rp1.104.250.756.
"Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," katanya di persidangan di Depok, Jabar, Senin 2 Desember 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: