Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK merupakan pelanggaran disiplin.
"Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apapun omongannya yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Apalagi, kata Boyamin, Aris Budiman dengan tegas menyatakan berseberangan dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan sering dilawan oleh Novel.
"Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK. Tindakan semalam itu namanya insubordinasi atau pemberontakan," ucap Boyamin.
Lebih lanjut, ia meminta agar pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan merekomendasikan pencopotan jabatan serta mengembalikan Aris ke induk organisasi Kepolisian.
"Di mana pun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat. Apapun tindakannya adalah salah karena tidak izin atasan," ucap Boyamin. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil