Kredit Foto: Istimewa
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat kementerian yang diduga menguasai ratusan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan dugaan penyimpangan ini diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Boyamin mengungkapkan bahwa monopoli atau kepemilikan sepihak dapur umum MBG yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbagi ke dalam dua klaster jabatan.
"Jadi ada dua klaster yang kami laporkan, yaitu oknum pejabat Eselon I dan Eselon II," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Pada klaster pertama, MAKI menyoroti seorang oknum pejabat Eselon I berinisial IRA. Pejabat tersebut diduga kuat menguasai dan mengelola sekitar 20 titik dapur umum yang sebagian besar operasionalnya tersebar di wilayah Pulau Jawa.
Sementara pada klaster kedua, laporan mengarah pada oknum pejabat Eselon II berinisial TSA. Jabatan TSA diduga terafiliasi dengan lebih dari 100 dapur umum MBG. Ratusan dapur yang dikendalikan oleh TSA ini berlokasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Dia ini sebenarnya bertugas mengurusi dapur di daerah 3T, tetapi dia diduga juga ternyata ikut mengelola sendiri 100-an dapur umum di sana," ungkap Boyamin.
Boyamin menegaskan, berkas laporan yang diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung telah dilengkapi dengan data pendukung yang konkret. Data tersebut mencakup nama-nama terduga pelaku hingga rincian titik koordinat lokasi operasional dapur SPPG yang bermasalah.
Meski saat ini statusnya masih berupa dugaan, Boyamin menyatakan tidak akan segan mengambil langkah hukum berupa gugatan praperadilan demi memastikan kasus ini diusut secara transparan di hadapan publik.
Sengkarut korupsi pada program prioritas Presiden Prabowo ini kian memanas setelah salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada Senin (8/6/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony berjanji akan membongkar keterlibatan sedikitnya 20 nama besar dari kalangan eksekutif dan legislatif yang diduga bermain dalam praktik jual beli izin SPPG.
“Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan (dalam pemeriksaan),” kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan JC di Kejagung.
Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek MBG ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak Rabu (3/6/2026).
Selain pihak swasta yakni Sony Sonjaya, dua tersangka lainnya merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana dan Lodewyk Posong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: