Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengembangkan kasus perjudian saat pemilihan kepala desa (pilkades) setelah menciduk lima pelaku dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.
"Kami sudah tetapkan kelima itu sebagai tersangka masing-masing Zs (41), Mr (48), Juh (66), Mh (52) dan Jtm (48)," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif di Tangerang, Rabu (30/8/2017).
Sabilul mengatakan petugas menyita uang taruhan sebesar Rp38,2 juta dari tangan para tersangka dan menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.?Dia mengatakan tidak berhenti pada lima tersangka saja, tapi terus diupayakan untuk pengembangan dan menyerat pelaku lain.?
Masalah itu terkait Polresta Tangerang, mengelar operasi penertiban sebagai antisipasi tindakan perjudian saat berlangsung Pilkades serentak tahun 2017.?Sabilul menambahkan kasus OTT terungkap setelah petugas mendapatkan informasi ada aksi perjudian menjelang Pilkades di Kecamatan Mauk, kemudian polisi menyamar untuk ikut bertaruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: