Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut mengunjungi pasien yang mengalami kecelakaan kerja di rawat di rumah sakit maupun yang rawat jalan. Dalam kunjungan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menganjurkan peserta dirawat hingga sembuh dan memberitahukan bahwasanya selama dirawat gaji peserta dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis dan jajarannya datang langsung ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk menjenguk Herlina Wati, pegawai PT Olaga Food Tanjung Morawa yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menganjurkan kepada Ibu, jangan cepat-cepat minta pulang, harus benar-benar sembuh baru pulang ya," kata Umardin Lubis, Jumat (8/9/2017).
Dia menambahkan, selama sakit dan tidak dapat bekerja, gaji Herlina Wati akan dibayarkan BPJS KT. "Jadi ibu tidak usah banyak pikiran mengenai biaya perawatan dan gaji selama ibu masih dirawat, semua ditanggung oleh BPJS KT," katanya.
Pasien juga mengucapkan banyak terima kasih,"saya mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS KT karena dari awal masuk sampai sekarang bener-bener di layani dengan baik oleh pihak rumah sakit",ujar Herlina
Kepala BPJS KT Kantor Cabang Tanjung Morawa Syahrial mengatakan selama tidak bekerja, peserta mendapat manfaat yakni Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dalam manfaat itu, ?BPJS KT memberikan uang pengganti upah kepada peserta melalui perusahaan hingga mampu kembali bekerja yang disertai surat keterangan dokter.
"Biaya yang diberikan sebesar 100 %, 6 bulan pertama, 75%, 6 bulan kedua dan 50%, 6 bulan berikutnya hingga bulan-bulan berikutnya hingga peserta kembali bekerja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil